TEKNIK ANALISA KASUS DAN PENYUSUNAN REKES

TEKNIK ANALISA KASUS DAN PENYUSUNAN REKES
 
Oleh : S. A. Madjid Kabalmay, [1]
 
Disampaikan pada Kuliah Pendidikan Khusus Profesi Advokat Asosiasi Pengacara Syariah (PKPA APSI) Provinsi Maluku – Kampus Darusalam – Jl. Wara Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, 14 Juni 2023

KONSEP HUKUM DALAM TEKNIK ANALISA KASUS
Secara sederhana, kata “hukum” sering dimaknai dengan kata aturan, sehingga hukum itu adalah aturan, pada umumnya, defenisi ini tidak bisa disalahkan juga, karena makna hukum itu identik dengan “aturan” atau “peraturan”, namun defenisi tersebut juga tidak bisa dijadikan sebagai standar baku pengertian atau makna hukum  yang bersifat absolut, karena sepanjang sejarah manusia, hukum mengalami berbagai term dalam memaknai hukum itu sendiri, hal ini didasarkan pada sudut pandang mana seseorang itu melihat hukum, sehingga interpretasi hukum itu cenderung didasarkan pada aspek ideologi dan filosofi seseorang dalam memahami arti hukum.
Dalam konteks perdebatan, aliran filsafat positivism mengartikan hukum sebagai aturan yang dikodifikasi dalam bentuk peraturan perundang – undangan (lex), aliran filsafat naturalist, mengartikan hukum sebagai keadilan (ius) esensi hukum itu adalah keadilan, aliran socialismculturalism  cenderung mengartikan hukum sebagai sesuatu kaidah atau norma yang secara nyata hidup di masyarakat, aliran teoligst mengartikan hukum adalah segala ketentuan yang bersumber pada kitab – kitab suci, dan aliran shareah mengartikan hukum adalah segala aturan kehidupan yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi shalallahu’alaihiwasallam.
Dalam tulisan ini, hukum diartikan dalam tataran praktis, sebagai aturan yang bersumber dari peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh pemeritah, hal ini didasarkan atas pandangan ahli hukum Indonesia Moch. Kusumatmadja, yang mendefenisikan hukum sebagai keseluruhan kaidah atau asas – asas atau aturan yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, termasuk di dalamnya adalah lembaga – lembaga hukum dan proses – proses hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Secara substansial (hukum materil) dalam praktik sehari – hari, hukum dibagi menjadi dua bagian yakni pertama (i) hukum perdata yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hak dan kewajiban antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Dan kedua (ii) hukum pidana yang dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan – kepentingan umum yang diancam dengan hukuman tertentu.
Dasar hukum hukum yang memuat tentang aturan perdata tertuang dalam peraturan perundang – undangan perdata seperti burgerlick wetboek (kitab undang – undang hukum perdata) serta peraturan sejenis lainnya, sedangkan dasar hukum yang memuat aturan pidana tertuang dalam wetboek van strafrecht (kitab undang – undang hukum pidana) serta peraturan sejenis dan peraturan umum lainnnya yang memuat ketentuan pidana
Adapun proses penyelesaian permasalahaan hukum atas kedua jenis hukum tersebut di atas, disebut dengan hukum acara (hukum formil), yang dalam hal ini terbagi menjadi hukum acara perdata dan hukum acara pidana yakni hukum yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana dimuka pengadilan.  Sedangkan dalam konteks pelaksanannya, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni cara litigasi dan non litigasi. Cara litigasi yaitu penyelesaian perkara di muka pengadilan sedangkan cara non litigasi yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan. Cara non litigasi inilah yang kemudian dikenal dengan alternative dispute resolution (ADR)

PEMBAGIAN KASUS MENURUT SUBTANSI HUKUM
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pengertian “kasus” disamakan dengan perkara, dan perkara adalah suatu hal atau masalah, dan dalam istilah hukum, kasus atau sengketa adalah suatu permasalahaan akibat perbuatan hukum, yang kebenarannya dinilai berdasarkan perspektif hukum
Tujuan pengklasifikasian kasus ini hakekatnya didasarkan atas interpretasi pengelompokan perkara dalam ranah penyelesaian perkara, sehingga penyelesaian suatu perkara secara objektif, harus diselesaikan berdasarkan kewenangan yuridiksi peradilanya masing – masing
 
Tabel Gambaran Klasifikasi Perkara
Berdasarkan Kasus dan Kewenangan Peradailan


TEKNIK ANALISA KASUS
Pendekatan Yuridis Normatif
Yuridis normatif adalah suatu term yang digunakan untuk merujuk pada defenisi hukum berdasarkan pendekatan peraturan perundang – undangan (lex), sedangkan undang – undang, olehnya itu pendekatan yuridis dalam konteks penalaran kasus, adalah bentuk penemuan hukum berdasarkan landasan peraturan perundang – undangan, penalaran kasus dengan pendekatan normatif dapat dilakukan dengan cara :
Memahami suatu kasus berdasarkan objektifitas kasus, sehingga fokus penalaran harus tertuju pada perbuatan – perbuatan yang berakibat hukum, perbuatan yang menimbulkan hak dan kewajiban, serta perbuatan yang dimungkinkan bertentangan dengan aturan – aturan umum, baik dalam bentuk kejahatan maupun pelanggaran
Merunutkan hubungan sebab akibat sampai suatu kasus itu muncul
Melakukan penelusuran kasus berdasarkan aturan hukum yang tersebut dalam berbagai refrensi peraturan perundang – undangan yang saling berketerkaitan
Melakukan interpretasi pertimbangan hukum secara kualitatif antara fakta hukum (das sollen) dengan fakta empiris (das sein), sehingga kedudukan kasus tersebut benar – benar berada pada posisinya secara objektif
 
Pendekatan Yuridis Sosiologis
Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip – prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat. Penalaran hukum dengan pendekatan sosiologis, lebih didasarkaan atas fakta empirsme. Hal ini menunjukan bahwa hukum harus dipahami berdasarkan kenyataannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal – pasal dalam perundang – undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari – hari.
Dengan demikian, penalaran kasus dengan berdasarkan pendekatan sosiologis, dapat didasarkan pada : Karakterisik struktur sosial; Tingkah laku masyarakat; Tingkat pengetahuan dan Variable yang mempengaruhi
 
Pendekatan Silogisme Yuridis
Silogisme adalah suatu metode analisis/ berikir atau penarikan kesimpulan berdasarkan realitas premis – premis umum  (mayor) dan premis – premis khusus (minor). Kesimpulan silogisme berdasarkan premis – premis, hakekatnya harus didasarkan pada kebenaran mutlak dan pasti, bukan berdasarkan dugaan, sehingga hubungan premis umum, premis khusus dan konklusi merupakan bagian realitas yang terhubung secara logis yang tidak terpisahkan
Dalam tataran praktik, penerapan silogisme yuridis dalam menganalisa kasus, bertujuan untuk menemukan fakta – fakta hukum dan memperkuat argumen yuridis berkenan dengan situasi yang diperhadapkan dalam permasalahaan hukum
Terlepas Dalam konteks hukum teoritis tentang silogisme, maka tulisan ini secara instan dan praktis, memberikan contoh sederhana tentang beberapa penerapan silogisme dalam penalaran hukum
Contoh 1 Penerapan Silogisme berdasarkan hubungan kategoris, yakni memahami kebenaran berdasarkan fakta premis mayor dan hubungan dengan premis minor.
Premis Mayor      :    Pelaku pembunuhan itu berkepala botak
Premis Minor      :    Andi berkepala botak
Konklusi              :    Andi adalah pelaku pembunuhan
 
Contoh 2 Penerapan Silogisme berdasarkan hipotesis “jika – maka”, yakni memahami kebenaran berdasarkan hubungan hipotesis “ya” dan “tidak”, sehingga hanya ada dua opsi, antara opsi pertama dan kedua
Premis Mayor      :    Jika hujan, persidangan ditunda
Premis Minor      :    Sekarang hujan
Konklusi              :    maka persidangan ditunda
 
DASAR – DASAR PENYUSUNAN REKES
Penelusuran Fakta
Menentukan dan memaparkan fakta-fakta yang terkandung pada permasalahan hukum yang dihadapi. Dengan kata lain, melakukan pengidentifikasian mana yang merupakan fakta hukum dan mana yang bukan merupakan fakta hukum, sebab hal ini menjadi dasar atau objek analisis hukum.
 
Penentuan Pokok Permasalahan
Menentukan pokok permasalahan atau akar masalah yang terjadi pada perkara atau kasus tersebut atau biasa juga cara untuk menentukan rumusan masalah pada suatu permasalahan hukum yang dihadapi. Pada bagian ini pertanyaan hukum harus relevan dengan permasalahan yang terjadi dan akibat hukum dari fakta yang relevan. Sekalipun pada permasalahan tersebut tidak memiliki pertanyaan hukum namun bisa dicantumkan mengenai pendapat hukum. Sifat pada pertanyaan hukum tersebut ialah close question dimana pertanyaan tersebut harus dijawab atau terdapat jawabannya dengan istilah yang digunakan ialah “apabila benar karena ini” atau “apabila salah karena ini”.
 
Penetapan Landasan Peraturan
Rules atau aturan hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut atau yang dapat diterapkan pada suatu kasus yang dihadapi. Menginventaris dasar hukum yang dapat mengakomodir suatu kasus yang dihadapi atau yang dapat diterapkan untuk menghadapi permasalah tersebut. Dalam menjabarkan suatu aturan pada legal opinion perlu juga dicantumkan atau menyebutkan normanya. Selain itu, pencantuman norma harus diiringi dengan analisi hukumnya atau dalam hal menganalisis dengan menyatakan norma yang relevan.
 
Analisa Penerapan Hukum
Menjelaskan penerapan hukum yang disandingkan pada fakta, pokok permasalahan dan dasar hukum yang digunakan. Pada dasarnya pada bagian ini mengulas atau menguji fakta dengan unsur-unsur dan syarat dari suatu peraturan yang digunakan dan  relevan pada permasalahan tersebut.
 
Kesimpulan Hukum
Pada akhir penyusunan legal opinion diakhiri dengan diberikannya suatu kesimpulan atas permasalahan yang dihadapi, yang dalam hal ini menjawab atas rumusan masalah atau pertanyaan pada isu hukum. Biasanya pada bagian ini diberikan pula rekomendasi atau saran atau solusi untuk mengambil suatu langkah atau tindakan dalam menyelesaikan permasalah tersebut.


———————————
[1] Advocate/Laywer and Legal Consultant of Indonesian Shareah Advocate Associaton (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). | Bachelor Degree of Naval Engineering at Pattimura University and Shaerah Legal Studies at Institut Agama Islam (IAIN) Ambon | Master Degree of Legal Studies and Fishery Technology at Post Graduate Pattimura University