PARADIGMA FILOSOFIS KERANGKA HUKUM

PARADIMA FILOSOFIS KERANGKA HUKUM
 
Disampaikan pada Forum Komunikasi Kajian Hukum
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon
Jumat, 30 Juli 2021 M | 20 Dzulhijjah 1442 H
 
Oleh : S. Abd. Madjid Kabalmay,[1]
 

MAKNA FILSAFAT HUKUM
Secara literature, kata filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philosophia yang artinya cinta (philos) yaitu hasrat atau keinginan yang besar, dan  kebijaksanaan atau hikmah (sophia) yaitu kebenaran sejati atau kebenaran sesungguhnya. Dengan demikian secara sederhana berdasarkan asal muasal kosa kata, maka kata filsafat dapat diartikan sebagai “keinginan yang serius untuk mencari suatu kebenaran sejati”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, filsafat diartikan dalam beberapa pengertian yakni :
 
Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya;
Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.
 
Adapun secara kontekstual berdasarkan pemahanan para tokoh filsafat klasik mendenisikan filsafat sebagai berikut :
 
Plato (427 – 347 SM), mendefinisikan filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli
Aristoteles (382 – 322 SM), mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
 
Secara umum pengertian filsafat adalah ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli berdasarkan landasan karakterisik : Rasional; Metodis; Sistematis;
Koheren; Integral; dan Bersifat Inderawi maupun non inderawi. [2]
 
Adapun arti kata hukum berdasarkan konteks perdebatan dipahami berdasarkan madzhab hukum yang berlaku, dimana yang dapat dipahami sebagai berikut :
 
Madzhab positivism mengartikan hukum suatu sebagai kaidah dalam bentuk aturan yang dikodifikasi dalam suatu peraturan perundang – undangan (lex);
Madzhab naturalist, mengartikan hukum sebagai keadilan (ius) karena esensi hukum itu adalah keadilan;
Madzhab socialism – culturalism  cenderung mengartikan hukum sebagai sesuatu kaidah atau norma yang secara nyata hidup di masyarakat;
Madzhab teoligst mengartikan hukum adalah segala ketentuan yang bersumber pada kitab – kitab suci;
Madzhab shariah mengartikan hukum adalah segala aturan kehidupan yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi shalallahu’alaihiwasallam.
 
Untuk keperluan pratis dalam tulisan ini, hukum diartikan sebagai sekumpulan kaidah atau aturan yang bersumber dari suatu peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh pemeritah, hal ini didasarkan atas salah satu pandangan ahli hukum Indonesia yang ber-madzhab positivism yakni Moch. Kusumatmadja, yang mendefenisikan hukum sebagai (i) kaidah – kaidah; (ii) asas – asas; (iii) aturan yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, termasuk di dalamnya adalah lembaga – lembaga hukum dan proses – proses hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.  
 
Berkenaan dengan “Filsafat Hukum”, maka dapat dipahami secara praktis dengan menghubungan defenisi “filsafat” dengan defenisi “hukum” sehingga memiliki makna sederhana sebagai berikut :
 
“ilmu yang mempelajari tentang suatu kebenaran sejati dari esensi suatu aturan yang dibuat sebagai suatu peraturan, kaidah atau sumber pranata sosial”
 
 
Namun dalam pandangan teoritis, para ahli memberikan pengertian yang beragam walaupun hakekatnya dalam satu defenisi yang sama yakni sebagai berikut :
 
Gustaff Radbruch memberikan pengertian bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari  hukum yang benar;
Langmeyer memberikan pengertian filsafat hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum[3]
Prof. Dr. H. Muchsin, SH. filsafat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh untuk memahami segala sesuatu dan makna terdalam dari sesuatu itu[4]
 
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Secara garis besar mempelajari filsafat hukum, berarti mempelajari tentang tingkah laku atau etika. Dengan kata lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara mendasar, yang dikaji secara mendalam sampai pada intinya yang disebut dengan hakikat. [5]
Dalam tataran praktis, ruang lingkup filsafat hukum terdiri atas :
Ontologi Hukum, yakni ilmu filsafat yang mempelajari tentang hakikat dari hukum, dengan kata lain hukum dipahami apa adanya sebagai objek yang berdiri sendiri berdasarkan hakekat “objek hukum” tersebut
 
Epistemologi Hukum, adalah ilmu filsafat yang mempelajari tentang “bagaimana mewujudkan hakikat” hukum itu, sehingga wilayah epistemology akan mengkaji atau menginterpretasi tentang “cara dan atau proses hakikat objek itu berdasarkan kaidah – kaidah logis dari tiada sampai menjadi ada”
Dalam konteks hukum, epistemology mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana hakekat hukum atau masalah fundamental dalam hukum sampai hukkum itu dirasakan di tengah masyarakat baik berbentuk lex, ius, kaidah atau sebagai sumber hukum
 
Aksiologi Hukum, adalah ilmu filsafat yang mempelajari substansi nilai kemanfaatan, fungsi, dan atau tujuan, dari suatu objek nilai bagi komunitas masyarakat dan lingkungannya, seperti keadilan, kebenaran, kebahagiaan;
 
Dengan demikian, berdasarkan gambaran ruang lingkup filsafat hukum tersebut, maka secara sederhana interpretative ruang lingkup filsafat hukum memberikan pengertian bahwa hukum secara ontology berkenan dengan apa itu hukum yang digambarkan secara objektif apa adanya, sedangkan hukum secara epistemology berkenan dengan cara bagaimana hukum itu bisa ada atau diwujudkan dalam kenyataan; dan adapun berkenan dengan hukum secara aksiology adalah berkenan dengan nilai dari konteks hukum sendiri, sejauh mana kemanfaatan bisa dirasarakan
 

PARADIGMA FILSAFAT TERHADAP KEBERLAKUAN HUKUM
Konteks pemahaman terhadap paradigma filsafat terhadap keberlakuan hukum, dapat diilustrasikan pada gambaran visual berikut ini :

Berdasarkan bagan di atas, dapat dipahami berdasarkan hubungan mendasar antar masing – masing komponen struktur bagan yang merupakan satu kesatuan sistim pemikiran yang tidak bisa terpisahkan satu sama lainnya. Berdasarkan defenisi dari tiap komponen bagan, hubungan pemikirannya digambarkan sebagai berikut :
 
Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, filsafat hukum melahirkan hakekat yang sebenarnya berdasarkan penalaran ontology, epistemology dan aksiologi;
Hasil berfilsafat dalam konteks hukum akan melahirkan teori hukum dan asas hukum, teori hukum secara umum dipahami sebagai suatu pendapat tentatif yang dikemukakan oleh seseorang mengenai suatu asumsi umum yang menjadi dasar atau pedoman suatu ilmu pengetahuan, dengan kata lain merupakan seperangkat prinsip – prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam merumuskan suatu produk hukum sehingga hukum tersebut dapat dilaksanakan di dalam praktek kehidupan masyarakat;
Sedangkan asas hukum merupakakan dasar – dasar umum yang bersifat spesialis permanen terkandung dalam peraturan hukum dasar – dasar umum tersebut mengandung nilai – nilai etis, sosilogis, religis dan politis;
Politik Hukum adalah perwujudan kehendak dari pemerintah Penyelenggaraan Negara mengenai berlakunya hukum di wilayah kekuasaannya dan kearah mana kukum itu dikembangkkan, implementasi politik hukum merupakan bagian proses pembentukan hukum berdasarkan teori dan asas hukum itu sendiri
Kaedah Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara mengikat setiap orang dan belakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan, dalam konteks yuridis kaedah hukum dipahami sebagai suatu peraturan perundang – undangan, dan hal tersebut merupakan standar bagaimana masyarakat diatur dengan hukum;
Praktik Hukum adalah pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit.[6]
 
Berangkat dari kerangka sistematik bagan di atas terhadap keberlakuan hukum di seluruh dunia, hakekatnya didasarkan atas kemampuan interpretasi filosof terhadap filsafat hukum itu sendiri, hal ini menunjukan adanya perbedaan yang cukup tajam antar para filosof hukum itu sendiri berkenan dengan paradigma suatu hukum tersebut.
Sebagai contoh perbedaan yang tajam dalam memaknai hukum itu sendiri, yang semuanya dipahami berdasarkan latar belakang cara berfilosofis terhadap ontology, epistemology dan aksiology hukum sendiri, hal ini sebagai perbedaan pemahaman antara Madzhab positivism yang mengartikan hukum suatu sebagai kaidah dalam bentuk aturan yang dikodifikasi dalam suatu peraturan perundang – undangan (lex) dengan Madzhab naturalist, mengartikan hukum sebagai keadilan (ius) karena esensi hukum itu adalah keadilan, atau Madzhab socialism – culturalism  cenderung mengartikan hukum sebagai sesuatu kaidah atau norma yang secara nyata hidup di masyarakat dengan Madzhab teoligst dan madzhab syariah yang mengartikan hukum adalah segala ketentuan yang bersumber pada kitab – kitab suci.
 
Sebagai bentuk konkrit, cara beberapa orang barat di belahan bumi, berhukum didasarkan pada pendekatan logika “akal”, yang mana peraturan perundang – udangan dan putusan – putusan pengadilan merupakan representasi akal dan menjadi cerminan dasar dalam menyelesaikan semua perkara – perkara di tengah masyarakat Negara – Negara tersebut, pada sebagian belahan Negara – Negara di bagian timur bumi, berhukum dengan menggunakan pendekatan “rasa”, sehingga hati menjadi dominan dalam pertimbangan implementasi hukum. Pada konteks ini “akal” dan “rasa” memiliki ruang yang berbeda namun memiliki kontribusi yang nyata dalam hal metode berhukum.
 
Contoh gambaran cara berhukum dengan kedua dasar intuisi tersebut, dapat dilihat kasus kecelakaan Pesawat Delta Airlines pada tanggal 2 Agustus 1985, di Dallas suatu Negara bagian Amerika yang menewaskan 137 orang. Segera setelah malapetaka tersebut, pada lawyers, dari pihak perusahaan dan korban penumpang, terjun ke lapangan dengan cepat dan agresif, untuk suatu “peperangan hukum” dengan saling menuduh siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan ini.
Pada kasus yang sama 10 hari kemudian setelah jatuhnya pesawat Delta Airlines tersebut, jepang diliputi berita duka dengan jatuhnya pesawat Jumbo Japan Airlines di gunung Ogura yang menewaskan 520 orang tewas dalam kecelakaan tersebut, tidak ada lawyers yang mengambil bagian sebagaimana kasus Delta Airlines di Dallas USA, presiden Japan Airlines Yasumo Takagi, berdiri membungkuk lama di hadapan keluarga korban, kemudian di hadapan daftar nama – nama korban, para staf Japan Airlines mendatangi dan mendampingi keluarga korban satu persatu, membantu keluarga korban, membantu memberikan makanan, pakaian, dan melaksanakan upacara penyelenggaraan jenazah dan penghormatan arwah selama 2 bulan, dan memberikan bantukan beasiswa penuh bagi anak – anak dari korban kecelakaan Jumbo Japan Airlines, dan meminta maaf atas segala perisitwa yang terjadi, setelah berurusan dengan keluarga korban, Presiden Japan Airlines Yasumo Takagi mengundurkan diri secara terbuka dari jabatan tersebut.
 

FILSAFAT HUKUM INDONESIA ANTARA KONTEKSTUAL DAN REALITAS
Ideology Negara, umumnya didasarkan atas landasan pemahaman “politik hukum” dalam menjalankan Negara itu sendiri, dan hal tersebut tidak bisa dilepaspisahkan dari landasan filosofis yang melatarbelakangi terbentuknya ide atau paham dalam Negara tersebut. Secara garis besar paham – paham Negara yang umumnya berkembang di dunia terdiri atas :
 
Paham “Negara Teokrasi” adalah paham yang menganggap sumber darisegala sumber hukum adahal ajaran – ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpundalam kitab – kitab suci atau yang serupa dengan itu, ex. Arab Saudi dan Iran;
Paham “Negara Hukum (rechtstaat)” adalah paham yang menganggap bahwa sumber aturan itu berasal dari suatu peraturan perundang – undangan yang sah, segala hal di luar peraturan perundang – undagan yang sah dianggap bukan hukum, ex. Negara – Negara dengan sisitm hukum civil law, seperti Indonesia, Belanda, Jerman;
Paham “Negara Kekuasaan (maatcstaat)” yang dianggap sebagai sumber dari segala sumberhukum adalah kekuasaan, ex Negara dengan sistim monarki absolut, seperti Inggris, Belanda, Brunai Darusallam;
Paham “Negara Demokrasi atau KedaulatanRakyat”, yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kedaulatanrakyat, ex. Negara dengan sistim demokrasi baik parlementer maupun absolut, seperti Indonesia, Amerika, Malaysa
 
Dalam konteks Indonesia, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang dipahami berdasar dari hasil pemikiran “the founding father of Indonesia” yang dituangkan dalam pancasila, bukan kedaulatan rakyat yang didasarkan atas pemikiran oleh Hobbes yang mengarah pada keabsolutisme dan John Locke yang mengarah pada demokrasi parlementer murni.
Dengan kata lain konteks paham Negara Indonesia menganut paham “Negara Pancasila”, yakni suatu paham yang secara implementatif, mengadopsi paham sebagai berikut :
 
Paham “Negara Teokrasi” sebagai bentuk kesadaran realitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang masih membutuhkan adanya campur tangan ilahi terhadap penyelenggaran sosial, berbangsa dan bernegara;
Paham Negara Hukum sebagai dasar pembangunan hukum dalam mengatur tatanan sosial masyarakat yang diatur berdasarkan hukum;
Paham “Negara Kekuasaan” sebagai sarana implementasi penyelenggaran ke-bernegara-an, dalam konteks tertib sosial;
Paham “Keadaulatan Rakyat atau Demokrasi” sebagai suatu kenyataan keterlibatan rakyat dalam bernegara, yang dilaksanakn secara parlementer.
 
Pancasila merupakan hasil reduksi berpikir secara filosofis oleh para filosof Indonesia, olehnya itu, hasil reduksi pemikiran memberikan pemahaman filosofis bahwa secara ontology, pancasila merupakan hasil interpretasi akal para filosof, sebagai suatu “objek ideology” bangsa indoenesia yang memiliki fungsi untuk menyatukan keragaman pranata sosial dan budaya dalam konteks masyarakat majemuk yang terintegrasi dalam satu kesatuan dan persatuan.
Sedangkan dalam konteks epistemology, pancasila didasarkan pada realitas keragaman suku, ras,ideology, tatanan masyrakat dalam masyarakat yang majemuk, berikut perbedaan tatanan geografis, sumber daya alam, serta karakaterisik lingkungan dimana masyarakat bermukim dan memperhahankan kehidupannya, sehingga berdasrkan pada kerangka epistemology pancasila dapat dihadirkan dalam bentuk suatu ideology yang tidak terbentuk secara spontan, tetapi melalui suatu kerja berpikir secara koloktif, sehingga terciptalah suatu paham pancasila yang menganut nilai hibrida atas keanekaragaman yang ada pada masyarakat majemuk, terkhususnya pada hal agama, norma, budaya, bahasa dan tatanan bermasyarakat
Adapun dalam pandangan aksiology, pancasila telah memberikan nilai kemanfaatan dan nilai kebersamaan dalam jangka waktu sampai hari ini sejak terbentuknya ideology pancasila, yang tertuang dalam kerangka sila – sila pancasila yang tertuang dalam 5 sila pancasila
 
Olehnya itu, secara konseptual prinsip pengaturan hukum dalam konteks Negara yang mengadopsi paham pancasila sebagai landasan filsafat bernegara, harus beradasa pada landasan filosofis sila – sila pancasila sebagai berikut :
 
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang maha esa, dapat dipahami bahwa landasan moral yang mengedepankan konteks teologi sebagai basis moral politik bagi bangsa Indonesia, dalam hal ini bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki landasan teologis, berkeyakinan terhadap ajaran agama masing – masing, bukan sebagai bangsa yang tidak beragama (ateisme), dan dalam penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, baik di tingkat pemerintahan desa hingga pemerintah pusat tidak hanya bertanggung jawab secara politis yuridis, tetapi juga tidak terlepas dari unsur pertanggungjawaban kepada tuhan yang maha kuasa
Lebih jauh lagi, konteks ketuhanan yang maha esa, dalam penyelenggaraan hukum di Negara Indonesia, harus dipahami secara teologis, yakni bahwa Allah SWT Tuhan alam semesta, tela membentuk manusia Indoenesia secara beragam tidak terunifikasi dalam konteks budaya, bahasa, adat istiadat, tatanan kehidupan, serta sumber daya alam yang menjaddi tumpuan sumber penhidupan bangsa Indonesia itu secara parsial dan hal tersebut merupakan hak mutlak Tuhan Yang Maha Esa, Dia telah menciptakannya dan memetakaan sebaran manusia dan sumber daya alamnya menurut kehendak-Nya, sehingga secara alamiah manusia hanya bisa menerima kenyataan keberadannya di alam semesta. Hal ini menunjukan bahwa pebedaan kultur, ras, budaya geologi, iklim, lingkungan fisik dan sebaran sumber daya alam adalah murni kehendak Tuhan Yang Maha Esa, olehnya itu menyatukan bangsa Indonesia dalam konteks unifikasisme adalah suatu hal yang mustahil.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Konteks Kemanusiaan yang adil beradab memberikan pengertian secara harfiah bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki budi pekerti yang luhur, memiliki identitas sebagai budaya sopan santun, tata karma, hormat menghormati, dan dalam konteks ini, kemanusiaan yang adil dan beradab dimaknai dengan pengakuan persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, adanya sikap tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain, Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan sehingga interprestasi kebijakan politis yang mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengedepankan hak – hak masyarakat, mendahulukan, membagi peran wewenang kekuasaan secara merata, menghormati tatanan adat suatu wilayah berikut kesatuan sistim hukum adatnya
Dengan demikian, dalam konteks penerapan hukum, dalam paradigma adil dan beradab harus dimaknai berdasarkan konteks “keindonesiaan” secara kompehensif, bukan secara terpusat pada satu titik sentral., namun harus terdistribusi secara merakyat.. Keberadaban dalam keberlakuan hukum juga tidak dilaksanakan secara otoriter, normatif mutlak, kaku, tetapi harus memperhatikan berbagai latar aspek yang turut cenderung mempengaruhi terjadnya suatu peristiwa dan atau perbuatan hukum
Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia, memberikan pandangan bahwa bangsa Indonesia harus Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, Cinta Tanah Air dan Bangsa serta Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia, serta memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini merupakan manifestasi perikatan keragaman budaya, agama, kultur, golongan serta kemajemukan masyarakat di wilayah Negara kesatuan Indonesia, konsep sila ketiga menjadi daya pengikat atas dinamika perbedaan di wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia, dan tentunya daya pengikat akan ada, apabila adanya pengakuan atas perbedaan – perbedaan keragaman geografis, kultur, budaya, bahasa termasuk ragam sebaran potensi sumber daya alam di tanah dan air Indonesia
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawartan Perwakilan.
Sila ini memberikan penafsiran yang mengedepankan asas kekeluargaan dalam penyelesaian masalah dan dalam konteks kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, didasarkan atas kerakyatan, tidak memaksakan kehendak, Mengutamakan musyawarah secara kekeluargaan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama secara mufakat diliputi semangat kekeluargaan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. Dan Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, serta keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial secara harfiah dimaknai sebagai etika politik yang mengajarkan tentang Mengembangkan perbuatan – perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, dalam hal ini konteks keadilan dalam penyelengaraan pemerintahan adalah bersikap adil dalam setiap kebijakan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak – hak masyarakat, menjauhi sikap pemerasan atas property masyarakat, serta bersama – sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial


[1] Advocate/Laywer and Legal Consultant of Indonesian Shareah Advocate Associaton (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). | Bachelor Degree of Naval Engineering at Pattimura University and Shaerah Legal Studies at Institut Agama Islam (IAIN) Ambon | Master Degree of Legal Studies and Fishery Technology at Post Graduate Pattimura University
[2]  Slide Muchsin, yang di sampaikan pada mahasiswa Pascasarjana Program Magister Hukum Untag
(Universitas 17 Agustus) Surabaya angkatan ke 18 tanggal 11 November 2007.
[3] ibid
[4] 14
 Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum,, Ibid, Hal 13
[5] 5
 Darji Darmodiharjo, dan ShidartaPokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum
Indonesia), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cet, VI Mei 2006, hal. 154
[6] Ibid h. 29