HUB KAMI


KANTOR HUKUM RK

Kantor Hukum “RK” adalah Institusi Bantuan Hukum yang didirikan oleh The Founder Tn. Adv. Suhardin Raharusun dan Tn. Adv. Madjid Kabalmay, sekaligus sebagai wadah profesi Para Advokat dan Paralegal dalam mewujudkan keadilan bersama sebagaimana amanat UUD 1945.
Eksistensi Kantor Hukum “RK” hakekatnya merupakan perpanjangan peran fungsional dari UU No. 18 Tahun 2023 Ttg Advokat dan UU No. 16 Tahun 2011 Ttg Bantuan Hukum, sehingga kepentingan masyarakat dalam permasalahaan hukum, dapat terpenuhi sesuai dengan urgentitas perkara yang dialaminya.
Kami menempatkan apresiasi sepenuh – penuhnya dengan segala hormat, kepada Tuan dan Puan yang memberikan kepercayaan kepada kami dalam menyelesaian permasalahaan Tuan dan Puan secara professional

With Our Respectfull Greetings … Raharusun Kabalmay & Partners

Hubungi Langsung Personil Advokat Untuk Layanan Konsultasi Hukum dan Layanan Perkara

–:: kami melayani dengan sepenuh hati ::–

Suhardin Raharusun
Advocate

Advokat Perkara Pidana, Perdata, Perdata Islam, TUN,
Konsultasi Hukum dan Pendampingan Perkara

Madjid Kabalmay
Advocate

Advokat Perkara Pidana, Perdata, Perdata Islam, TUN,
Konsultasi Hukum dan Pendampingan Perkara

Malik Tuasamu
Advocate

Advokat Perkara Pidana, Perdata, Perdata Islam, TUN,
Konsultasi Hukum dan Pendampingan Perkara

Akbar Salampessy
Advocate

Advokat Perkara Pidana, Perdata, Perdata Islam, TUN,
Konsultasi Hukum dan Pendampingan Perkara

Alimin Maruapey
Advocate

Advokat Perkara Pidana, Perdata, Perdata Islam, TUN,
Konsultasi Hukum dan Pendampingan Perkara


ALAMAT KANTOR

Kantor Praktik : Kantor Bersama Dengan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri (LBH BUN), Gedung PT. PELNI (Persero) Lt. V, Jl. D.I. Pandjaitan No. 19, Kel. Uritetu, Kec. Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku.