KANTOR HUKUM RK
Kantor Hukum “RK” adalah Institusi Bantuan Hukum yang didirikan oleh The Founder Tn. Adv. Suhardin Raharusun dan Tn. Adv. Madjid Kabalmay, sekaligus sebagai wadah profesi Para Advokat dan Paralegal dalam mewujudkan keadilan bersama sebagaimana amanat UUD 1945.
Eksistensi Kantor Hukum “RK” hakekatnya merupakan perpanjangan peran fungsional dari UU No. 18 Tahun 2023 Ttg Advokat dan UU No. 16 Tahun 2011 Ttg Bantuan Hukum, sehingga kepentingan masyarakat dalam permasalahaan hukum, dapat terpenuhi sesuai dengan urgentitas perkara yang dialaminya.
Kami menempatkan apresiasi sepenuh – penuhnya dengan segala hormat, kepada Tuan dan Puan yang memberikan kepercayaan kepada kami dalam menyelesaian permasalahaan Tuan dan Puan secara professional
With Our Respectfull Greetings … Raharusun Kabalmay & Partners