HOME

FIAT JUSTITA RUAT CALEUM

“tegakan keadilan, meskipun langit akan runtuh

AGENDA SIDANG

PERKARA PERDATA PERKAWINAN

KAJIAN HUKUM

Studi Komparasi Hukum Pidana Islam vs Hukum Positif

KEGIATAN

— page under construction —

LAYANAN BANTUAN HUKUM ADVOKAT RK

Kami melayani jasa bantuan hukum professional berkenan dengan permasalahaan yang anda hadapi
PERKARA PIDANA


SIDANG DI PENGADILAN NEGERI

Ruang Lingkup layanan perkara pidana adalah perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri yang semuanya diatur dalam KUHP, dan UU yang memuat ancaman pidana. Namun umumnya terdiri atas perkara Pembunuhan, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pencurian, KDRT, Tindak Pidana Anak, Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Kehutanan, dll.

PERKARA PERDATA UMUM


SIDANG DI PENGADILAN NEGERI

Ruang Lingkup layanan Perkara Perdata Umum, adalah Perkara yang Diperiksa Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)di Pengadilan Negeri. Umum yang terdiri atas perkara – perkara Perceraian Bagi Non Muslim, perkara Sengeketa Lahan dan atau bangunan di atasnya, perkara Kepemilihan Harta, perkara Jual Beli, perkara Utang Piutang, dll.

PERKARA PERDATA ISLAM


SIDANG DI PENGADILAN AGAMA

Ruang Lingkup layanan perkara Perdata Islam, adalah Perkara yang diperiksa di Pegadilan Agama yang terdiri atas perkara Cerai Talak, Cerai Gugat, Hak Asuh Anak, Hak Nafkah, Harta Bersama, Sengketa Waris.

PERKARA TATA USAHA NEGARA


SIDANG DI PENGADILAN TUN

Ruang Lingkup layanan Perkara Tata Usaha Negara, adalah Perkara Yang Diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang umumnya terdiri atas perkara Sengketa Pemilihan Kepala Desa, Sengketa Administrasi Publik dan Sengketa Keputusan Pejabat Publik.

KONSULTASI & PENDAMPINGAN PERKARA


KONSULTASI & PENDAMPINGAN

Konsultasi dan Pendampingan Hukum adalah Layanan Memahami Permasalahaan Hukum Pihak Yang Berkepentingan dan Menemukan Solusi Perkara Tersebut Serta Mendampingi Pihak Yang Berkepentingan Dalam Proses Hukum Baik Pemanggilan atau Pemeriksaan di Tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan atau Penyidik PPNS, terkait dengan Permasalahaan Hukum Yang Dihadapi.