KEDUDUKAN PASAL 85 – 97 BAB XIII KHI

KEDUDUKAN PASAL 85 – 97 BAB XIII KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
TENTANG HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
 
Oleh : S. Abd. Madjid Kabalmay, [1]
 
Disampaikan pada Agenda Mediasi Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Drh
Pengadilan Agama Dataran Honipopu
 
Waipirit Kecamatan Kairatu Kab. Seram Bagian Barat
2021

Berdasarkan pokok perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Drh yang menghendaki adanya mediasi atas harta bersama antara pihak penggugat (istri) dan pihak tergugat (suami), maka kami berdasarkan hasil mediasi I dan Hasil mediasi ke II, memberikan pandangan – pandangan hukum kami terkait tawaran pembagian harta bersama suami istri dengan hasil pandangan kami sebagai berikut :
Analisis kami terhadap kedudukan harta suami istri dalam ikatan perkawinan, sebagaimana tersebut dalam pasal – pasal harta kekayaan dalam ikatan perkawinan sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), menunjukan bahwa kedudukan harta yang dimiliki oleh suami istri, pada umumnya bersumber pada tiga keadaan, yang dapat dideskripsikan sebagai berikut :
PERTAMA Harta yang diperoleh masing – masing suami atau istri yang sudah dimilikinya sebelum ikatan perkawinan terjadi, harta ini disebut Harta Bawaan, kedudukan harta ini menjadi hak milik masing – masing suami atau istri;
KEDUA Harta yang diperoleh masing – masing suami atau istri yang diperolehnya melalui hasil pembagian harta orang yang telah meninggal, hrata ini dini disebut Harta Warisan, kedudukan harta tersebut menjadi hak milik masing – masing suami atau istri. Dalil kedudukan Harta Bawaan dan Warisan dapat dirujuk pada Pasal 86 dan Pasal 87 KHI sebagai berikut :
 
Pasal 86
Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
 
Pasal 87
Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing – masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
 
KETIGA Harta yang diperoleh secara mandiri dari masing – masing suami atau istri baik yang sudah dimilikinya sebelum ikatan perkawinan atau pasca ikatan perkawinan, dalam hal ini disebut dengan Harta Mandiri. Konteks harta mandiri dapat dipahami sebagai berikut :
Usaha seorang suami atau istri sebagai seorang pegawai pada suatu instansi atau badan usaha baik sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, dalam hal ini hasil usaha masing – masing suami atau istri menjadi hak milik masing  masing;
Usaha seorang suami atau istri sebagai seorang pengusaha secara mandiri dalam hal suatu usaha barang atau jasa yang dikelolanya baik dengan cara langsung sendiri atau melibatkan pihak ketiga untuk pengelolaannya, dalam hal ini hasil usahanya merupakan hak milik pengusaha yang bersangkutan baik suami atau istri; 

Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing – masing suami atau isteri.
 
Pasal 86
Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
 
Harta yang diperoleh dan atau dimiliki secara bersama oleh suami dan istri dari suatu sumber manfaat tertentu. Harta dalam konteks ini disebut Harta Bersama, yang mana kedudukannya dapat dipahami sebagai berikut :

(1) Harta yang dimiliki secara bersama akibat suatu investasi bersama berupa harta, yang digunakan untuk suatu aktivitas bisnis sehingga dari kegiatan bisnis tersebut menghasilkan manfaat nilai ekonomi berupa barang dan atau jasa;

(2) Harta yang dimiliki secara bersama akibat suatu investasi bersama berupa harta (barang) dan tenaga (jasa), yang digunakan untuk suatu aktivitas bisnis sehingga dari kegiatan bisnis tersebut menghasilkan manfaat nilai ekonomi berupa barang dan atau jasa;

(3) Harta yang dimiliki secara bersama akibat suatu investasi harta bersama, dan tidak digunakan untuk suatu aktivitas bisnis sehingga kedudukan objek harta tersebut tidak menghasilkan manfaat nilai ekonomi secara langsung baik berupa barang dan atau jasa, namun kedudukan objek harta tersebut merupakan harta milik bersama;
 
Berdasarkan gambaran analisis dalam memahami kedudukan suatu objek harta suami – istri yang dimiliki dalam ikatan perkawinan, maka terhadap kedudukan perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Drh berkenan dengan mediasi harta bersama dapat dideskripsikan status kepemilikan berdasarkan sumber perolehannya sebagaimana perkara aquo, disebut Harta Bawaan, kedudukan harta ini menjadi hak milik masing – masing suami atau istri, dalil kedudukan harta bawaan dapat dirujuk pada Pasal 86 dan Pasal 87 KHI sebagai berikut :
 
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing – masing suami atau isteri.
 
Pasal 86
Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
 
Pasal 87
Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartamasing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
 
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian  perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
 
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.
 
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
 
Pasal 91
Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.
Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
 
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

————————————

[1] Advocate/Laywer and Legal Consultant of Indonesian Shareah Advocate Associaton (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). | Bachelor Degree of Naval Engineering at Pattimura University and Shaerah Legal Studies at Institut Agama Islam (IAIN) Ambon | Master Degree of Legal Studies and Fishery Technology at Post Graduate Pattimura University