HUKUM PIDANA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Komparatif Hukum)
Disampaikan pada Forum Komunikasi Kajian Hukum Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Jumat, 11 Juni 2021 M | 30 Shawwal 1442 H
Oleh : S. Abd. Madjid Kabalmay[1]
PENGERTIAN HUKUM
Secara bahasa hukum pidana berasal dari dua suku kata, yakni “hukum” dan “pidana”. Pada umumnya, mashdar kata “hukum” berasal dari bahasa arab, yakni dalam bentuk mufrad-nya adalah al-hukm berbentuk fiil, dan dalam bentuk jamak-nya adalah al-ahkam berbentuk ism yang keduanya memiliki arti secara bahasa adalah “mencegah”[2] namun makna tersebut menurut Al-Fairuz Abady, sinonim dengan “memutuskan”, “menetapkan”, “memperbaiki” dan “memeriksa”.[3] Adapun orang yang melakukan perbuatan tersebut disebut dengan “al-hakiim” yang berarti “kebijaksanaan” atau “orang bijak”
Dalam tataran politis empiris, hukum sering dimaknai dengan kata “aturan”, sehingga hukum itu juga diartikan dengan aturan. Defenisi ini tidak bisa disalahkan juga, karena makna hukum itu identik dengan “aturan” atau “peraturan”, namun defenisi tersebut juga tidak bisa dijadikan sebagai standar baku pengertian atau makna hukum yang bersifat absolut, karena sepanjang sejarah manusia, hukum mengalami berbagai term dalam memaknai hukum itu sendiri, hal ini didasarkan pada sudut pandang mana seseorang itu melihat hukum, sehingga interpretasi hukum itu cenderung didasarkan pada aspek ideologi dan filosofi seseorang dalam memahami arti hukum.
Dalam konteks perdebatan, madzhab positivism mengartikan hukum suatu sebagai kaidah dalam bentuk aturan yang dikodifikasi dalam suatu peraturan perundang – undangan (lex), madzhab naturalist, mengartikan hukum sebagai keadilan (ius) karena esensi hukum itu adalah keadilan, madzhab socialism – culturalism cenderung mengartikan hukum sebagai sesuatu kaidah atau norma yang secara nyata hidup di masyarakat, madzhab teoligst mengartikan hukum adalah segala ketentuan yang bersumber pada kitab – kitab suci, dan aliran madzhab shariah mengartikan hukum adalah segala aturan kehidupan yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi shalallahu’alaihiwasallam.
Untuk keperluan pratis, dalam tulisan ini, hukum diartikan sebagai sekumpulan kaidah atau aturan yang bersumber dari suatu peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh pemeritah, hal ini didasarkan atas salah satu pandangan ahli hukum Indonesia yang ber-madzhab positivism yakni Moch. Kusumatmadja, yang mendefenisikan hukum sebagai (i) kaidah – kaidah; (ii) asas – asas; (iii) aturan yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, termasuk di dalamnya adalah lembaga – lembaga hukum dan proses – proses hukum yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Analisis komparatif terhadap interpretasi hukum di atas, menunjukan bahwa “ideology hukum” memberikan pengaruh yang kuat terhadap keberlakuan hukum dalam tataran implementasinya.
Penganut madzhab positivism, menganggap bahwa disebut sebagai hukum apabila terdapat suatu peraturan perundang – undangan yang bersumber dari suatu kekuatan politik hukum (law political will), yang kemudian berperan sebagai kaidah yang mengatur segala hubungan pergaulan sosial. Pada tataran implementasi, madzhab positivism, memberikan jaminan kepastian hukum secara mutlak, namun realisasi keadilan dan kemanfaatan masih perlu diperdebatkan.
Penganut madzhab naturalist, berpandangan bahwa hukum sebagai suatu entitas keadilan, yang bersumber pada filsafat etika dan moral, yang akan melahirkan tatanan keseimbangan alam raya, maka untuk mengukur suatu keadilan tidak bisa didasarkan pada tataran normatif peraturan perundang – undangan semata yang lebih cenderung didasarkan atas kepentingan kekuasaan, tetapi keadilan harus didasarkan atas intuisi dimensi akal yang arif dan bijak, dalam melihat dinamika etika dan moral yang berkembang di tengah – tengah masyarakat, dimana etika dipahami sebagai suatu instrument perilaku suatu masyarakat agar terciptanya keteraturan, sedangkan moral dipahami sebagai suatu instrument kebenaran atau kesalahan atas suatu perbuatan masyarakat. Etika melahirkan pandangan pantas atau tidak pantas, sedangkan moral melahirkan pandangan benar atau salah. Secara real, madzhab naturalist mampu untuk menyuguhkan keadilan secara nyata dan berimbang, namun kepastian hukum belum cenderung akan mengambang
Adapun madzhab socialist – cultralism, melihat hukum sebagai suatu kenyataan entitas pola hubungan kemasyarakatan di tengah – tengah kehidupan masyarakat, hal ini menunjukan bahwa ukuran suatu hukum dianggap ada dan atau tidak ada, didasarkan pada daya berlaku kaidah dalam merespon kenyataan hubungan sosial di tengah – tengah masyarakat, dimana entitas hukum di tengah – tengah masyarakat cenderung didasarkan atas paradigma kebudayaan berdasarkan pengetahuan, etika dan moral yang ada pada masyarakat tersebut. Dalam konteks kenyataan madzhab socialist – culturalism, lebih berorientasi pada aspek manfaat keberlakuan hukum yang ada di tengah Masyarakat
Sedangkan madzhab shareah, yang mewakili aliran teologis, menunjukan bahwa hukum adalah segala sesuatu yang hadir untuk manusia yang asalnya bersumber dari Allah Subhanahuwata’ala dalam bentuk Al-Quran, dan bersumber dari sumber praktikal kehidupan Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam, dalam bentuk perkataan dan tingkah laku beliau Shalallahu’alaihiwasallam, di tengah kehidupan beliau sebagai serorang pribadi, maupun di tengah kehidupan beliau dalam hubungan sosial. Kosmologi madzhab syariah memberikan batasan kehendak manusia dalam menciptakan suatu hukum, dengan kata lain segala sesuatu yang menjadi ukuran hukum hekakatnya sudah ditentukan oleh pembuat hukum (Allah dan Rasul-Nya), manusia tinggal hidup berdasarkan kosmologis hukum tersebut saja, dan melakukan evaluasi pada hal – hal teknis yang belum di atur secara syariah.
Dalam kosmologis syariah, madzhab ini memberikan penolakan terhadap esensi hukum madzhab positivism, yang menjadikan “logika empiris” sebagai sumber utama posivisme dimana ukuran pembenaran harus diuji secara empiris. Madzhab syariah juga sedikit berseberangan dengan padangan madzhab naturalis terhadap entitas paradigma etika dan moral yang bersifat subjektif dan komunal karena keduanya bersumber dari pandangan perenungan pencerahan logika akal semata, karena hal ini akan memiliki keterbatasan yang bersandar pada kemampuan dan kelemahan seseorang yang tidak semua orang akan memiliki kemampuan akal pada tataran dimaksud.
Selain itu, madzhab syariah juga memberikan pembatasan terhadap keberlakuan madzhab socialist – culturalism, yang lebih berorientasi pada aspek komunalistik, dimana kekuatan hukum cenderung didasarkan pada kekuatan sosial dan kekuatan kultural. Dalam pandangan syariah tidak selamanya disalahkan, namun ukuran alasan pembenar adalah harus dilihat pada kacamata syariah, dengan kata lain syariah sebagai instrument pembenar terkait dengan keberlakuan madzhab – madzhab hukum sebagaimana tersebut di atas, jika pada hal yang sesuai dengan kaidah syariah, maka dapat diberlakukan dan jika tidak sesuai dengan kaidah syariah, maka keberlakuan atas aturan yang bersumber pada pandangan madzhab tersebut tertolak.
PENGERTIAN “PIDANA” DAN “HUKUM PIDANA”
Secara umum kata pidana berasal dari bahasa belanda yakni “straf” yang berarti “sanksi” atau “hukuman”[4], dalam bahasa inggris kata pidana yang bermakna “sanksi” sinonim dengan kata “punishment” yang artinya adalah “menjatuhkan suatu siksa pada seseorang karena suatu kesalahan sebagai tindakan balasan”. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pidana diartikan sebagai hukuman atas suatu kejahatan[5]. Dalam konteks literature syariah, pidana memiliki makna yang sinomin dengan kata uqubah yang artinya pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan syara’[6]
Dalam konteks hukum, defenisi pidana dapat didasarkan oleh Moeljatno, yang juga sekaligus menjadi rujukan sederhana defenisi “hukum pidana” yakni bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar – dasar aturan – aturan untuk : (i) Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh, dilarang atau di lakukan dengan di sertai sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut; Menentukan kapan dan dalam hal – hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan – larangan itu dapat di kenakan atau dijatuhkan pidana; Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[7]
Adapun dalam konteks syariah, “hukum pidana” disinonimkan dengan “fiqh jinayah” yang secara deskriptif, menunjukan bahwa fiqh memiliki makna sebagai ilmu syariah berkenan dengan perbuatan – perbuatan mukallaf yang dipahami berdasarkan dalil – dalil syari secara terperinci[8], sedangkan jinayah adalah adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ berkenan dengan jiwa, harta dan kehormatan[9]. Pembahasan fiqh jinayah akan melahirkan suatu jarimah yakni perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh syara yang dianccam oleh Allah dengan “uqubah” baik berupa had, qhishash, maupun ta’zir.
Secara analisitis, dapat dipahami bahwa komparasi pemahaman tentang makna “hukum pidana” dalam konteks hukum postif dan hukum islam memberikan perbandingan perbedaan mendasar berdasarkan (i) sumber aturan hukumnya dan (ii) jenis perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana (straafbar feit, delict, jarimah) dan (iii) jenis pidananya (straaf, sanksi, punishment, uqubah)
SUMBER HUKUM PIDANA
Berdasarkan landasan filosofis pemahaman hukum, maka secara implementatif akan memberikan pengaruh langsung terhadap keberlakuan hukum itu sendiri. Dalam hal ini jika hukum pidana didasarkan atas pandangan madzhab positivism, maka secara de jure, keberlakuan hukum pidana akan didasarkan atas pemahaman bahwa pembentukan hukum dalam konteks kaidah pidana atau norma pidana harus harus didasarkan atas pendekatan “logika empiris”, yang kemudian tertuang dalam suatu peraturan perundang – undangan melalui suatu kekuatan politik hukum. Hal ini kemudian dikenal dengan istilah hukum materil yakni menyangkut dengan materi hukum dan hukum formil berkenan dengan proses pembentukan dan keberlakuan hukum.
Olehnya itu, dengan mengambil sampel hukum pidana Indonesia, dalam konteks posivisme, maka sumber hukum pidana yang saat ini telah berlaku, didasarkan pada :
KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) INDONESIA , yakni peraturan tertulis yang dibuat di masa kolonialisme yang dikenal dengan “wetboek van strafrecht”, yakni kitab undang – undang hukum pidana sekaligus merupakan peraturan induk dalam konteks pengaturan pidana secara umum yang berlaku di Negara Indonesia. Kitab ini memuat 569 pasal yang terbagi menjadi tiga buku yakni buku 1 memuat tentang Ketentuan Umum dalam konteks penyelenggaraan pidana dan pemidanaan, buku 2 memuat tentang aturan – aturan kejahatan, dan buku 3 memuat tentang aturan – aturan pelanggaran;
PERATURAN TINDAK PIDANA KHUSUS, yakni peraturan perundang – undangan pidana yang secara khusus terpisah dari kitab induknya (wetboek van strafrecht), yang memuat tentang peraturan pidana yang tidak tersebut dalam kitab induknya, seperti Tindak Pidana Militer, Tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak Pidana Anak, Tindak Pidana Pembalakan Hutan, dan lain – lain, yang semuannya merupakan peraturan pidana yang tidak diatur dalam kitab induk KUHP tetapi pengaturannya secara khusus yang diatur dalam suatu peraturan perundang – undang terpisah;
PERATURAN NON PENAL TETAPI MEMUAT KETENTUAN PIDANA, yakni peraturan yang secara esensial dihadirkan bertujuan bukan untuk pengaturan suatu pidana, tetapi bertujuan untuk pengaturan suatu kepentingan atas sektoral administatif tertentu, namun dalam pengaturannya terdapat ketentuan pidana, seperti peraturan tentang pengelolaan perikanan dan kelautan, pengaturan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil, pengaturan tentang kehutanan, peraturan tentang pelayaran, peraturan tentang perbankan, peraturan tentang tenaga kerja, peraturan tentang perpajakan, dll
Berdasarkan gambaran sumber normatif pengaturan hukum pidana Indonesia yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang – undangan, maka dapat diinterpretasi bahwa sumber utama hukum pidana Indonesia adalah bersumber dari “logika empiris” yang diformalisasikan dalam suatu kekuatan tujuan poltik (political will), hal ini menunjukan bahwa kekuasaan memainkan peran utama dalam pembentukan hukum, baik dari aspek sumbernya maupun dari aspek implementasinya.
Adapun dalam pandangan syariah, sumber hukum pidana didasarkan atas sumber dua sumber, yakni sumber illahiyah (al-quran dan hadits) dan sumber insaniyah yakni melalui kekuatan politik suatu kekuasaan. Al-quran dan hadits merupakan sumber hukum utama dimana al-quran merupakan landasan asas normatif yang juga dapat diserupakan dengan landasan materil sedangkan hadits merupakan landasan implementatif yang juga dapat diserupakan dengan landasan formil,
Namun secara komparatif, analisis perbandingan perbedaan mendasar dalam konteks sumber hukum pidana antara madzhab positivism dengan madzhab syariah, adalah terletak pada kedudukan sumber materilnya, dimana dalam pandangan positivism, Negara melalui kekuasaan politik dapat menciptakan suatu aturan pidana, berhak menetapkan sanksi sekaligus menghapus ketentuan pidana tersebut berdasarkan kepentingan Negara itu sendiri.
Sedangkan dalam pandangan syariah bahwa aturan pidana yang merupakan aturan pokok, baik dari segi materil hukumnya dan sanksinya telah ditetapkan secara langsung oleh Allah Subhanahuwata’ala di dalam Al-Quran dan dipraktikan melalaui perbuatan Rasulullah. Adapun kewenangan pemerintah selaku unsur insaniyah hanya berhak secara terbatas melalui suatu kaidah yang baku dalam hal menetapkan apa yang tidak ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits Rasulullah
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA
Ruang lingkup hukum pidana, dalam konteks ini dimaksudkan pada jenis tindak pidana atau perbuatan pidana, yang mana pada hakekatnya didasarkan atas aspek filosofis hukum itu sendiri, karena pengertian “pidana” sendiri tidak memberikan batasan khusus berkenan dengan perbuatan mana saja yang dapat dikategorikan sebagai pidana.
Olehnya itu konstruksi berpikir terhadap ruang lingkup hukum pidana hakekatnya didasarkan atas : (i) Aspek filosofis berdasarkan pandangan etika atau moral; (ii) Aspek kultural berdasarkan pandangan realisme empiris; (iii) Aspek normatif berdasarkan ketentuan kodifikasi (peraturan perundang – undangan); dan (iv) Aspek religis berdasakan ketentuan eksplanasi kitab suci suatu keyakinan agama.
Dengan demikian, analisis komparatif secara praktis, menunjukan bahwa hukum pidana positif dalam konteks Indonesia membagi ruang lingkup hukum pidana yang terdiri atas :
KEJAHATAN adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan kaidah etika atau moral, atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain;
PELANGGARAN adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kepentingan pemerintahan dan kepentingan publik yang didasarkan atas prinsip pergaulan sosial;
PIDANA KHUSUS, merupakan suatu ketentuan pidana yang didasarkan atas sebagian kejahatan tertentu dan sebagaian pelanggaran tertentu yang bersifat khusus dalam konteks norma hukumnya dan pemberlakuan yang bersifat sektoral;
PIDANA ADMINISTRASI, merupakan ketentuan pidana yang didasarkan pertimbangan suatu pelanggaran di bidang administrasi.
Sedangkan dalam pandangan syariah, konteks “hukum pidana” disebut dengan “fiqh jinayah” yang terdiri atas “jarimah” yakni perbuatan yang dianggap pidana dan “uqubah” yakni sanksi atas perbutan pidana. Secara deskriptif, ruang lingkup pengaturan atas tindak pidana (jarimah), dalam pandangan syariah terbagi atas :
JARIMAH AL-HUDUD, yakni jarimah (tindak pidana), yang diancam dengan hukuman had (uqubah al-had), yang mana hukuman had (uqubah al-had) adalah hukuman (uqubah) yang telah ditetapkan oleh syara’ dan hukuman tersebut merupakan hak Allah Subhanahuwata’ala yang pelaksanaannya diwakili oleh ulil amr (penguasa). Dalam konteks jarimah al-hudud tersebut yang dianggap merupakan hak Allah, adalah terdiri dari : (i) Jarimah zina (persetubuhan terlarang); (ii) Jarimah qadzaf (menuduh seseorang berzina); (iii) Jarimah syurb al-khamr (meminum minumam keras); (iv) Jarimah syirqah (pencurian); (v) Jarimah hirabah (perampokan); (vi) Jarimah riddah (keluar dari agama); (vii) Jarimah al-baqyu (pemberontakan)
JARIMAH AL-QHISHASS WA AL-DIYAT, yakni jarimah (tindak pidana), yang diancam dengan hukuman qhishas (uqubah al-qhishash) dan hukuman diyat (uqubah al-diyat) yakni hukuman (uqubah) yang telah ditetapkan oleh syara’ dan hukuman tersebut merupakan hak yang melekat pada korban yang pelaksanaannya diwakili oleh ulil amr (penguasa). Dalam konteks jarimah qhishas wa al-diyat tersebut yang dianggap merupakan hak korban, adalah terdiri dari : (i) Pembunuhan sengaja (al-qatlu al-amd); (ii) Pembunuhan menyerupai sengaja (al-qatlu sibhu al amd); (iii) Pembunuhan karena kesalahan (al-qatlu al-khata’); (iv) Penganiayaan sengaja (maaduna an-nafs al-amd); (v) Penganiayaan tidak sengaja (maaduna an nafs al-khata’)
JARIMAH AT-TA’ZIR, yakni jarimah (tindak pidana), yang diancam dengan hukuman ta’zir (uqubah al-ta’zir) yakni hukuman dalam bentuk pelajaran atau pencegahan atau penolakan yang kebijakan uqubah-nya danpelaksanaannya ditetapkan dan dilaksanakan oleh ulil amr (penguasa), dengan kata lain jarimah ta’zir, merupakan hak ulil amr (penguasa), dalam rangka mengatur urusan kemashlahatan manusia dalam hubungan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks jarimah ta’zir tersebut dianggap merupakan hak penguasa, dengan syarat yang terdiri dari : (i) Jarimah – jarimah tersebut belum diatur oleh syara’, baik dari kitab Allah maupun sunnah Rasulullah; (ii) Jarimah tersebut didasarkan atas perimbangan kemashlahatan dalam rangka menolak kemudharatan.
Berdasarkan interpretasi analisis, menunjukan bahwa ruang lingkup hukum pidana dalam pandangan positivism didasarkan atas pertimbangan pengelompokan tindak pidana berdasarkan unsur kejahatan dan pelanggaran, sedangkan dalam konteks padangan syariah, pengelompokan tindak pidana didasarkan atas tindak pidana berdasarkan hak Allah, hak individu (korban) dan hak penguasa.
JENIS PEMIDANAAN SUATU TINDAK PIDANA
Berdasarkan ketentuan hukum pidana postif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, menerangkan bahwa jenis pemidanaan atas suatu tindak pidana yang berlaku dalam hukum pidana positif, terdiri atas : (1) Pidana mati; (2) Pidana penjara; (3) Pidana kurungan; (4) Pidana denda; (5) Pidana tutupan; (6) Pencabutan hak tertentu; (7) Perampasan barang tertentu; dan (8) Pengumuman putusan hakim
Sedangkan dalam konteks syariah, suatu ketentuan pemidanaan (uqubah) didasarkan ketentuan dalil Al-Quran dan Sunnah Rasulullah atas suatu tindak pidana, yang akumulatif terdiri atas :
JARIMAH HUDUD yang terdiri atas (1) Pidana penyiksaan (rajam); (2) Pidana cambuk atau dera (jilid); (3) Pidana ganti rugi (dhaman); (4) Pidana potong tangan (qatlu al-yada); (5) Pidana pengasingan (an-nafyu); (6) Pidana potongan tangan dan kaki (qatlu al-yada wa rajlun); (7) Pidana mati (al-qatlu).
JARIMAH QHISHAS WA AL-DIYAT yang terdiri atas(1) Pidana qhishas yakni melakukan perbuatan atau tindakan yang serupa kepada pelaku pidana persis seperti apa yang dilakukannya, atau melakukan balasan yang setimpal dan seimbang sama kepada pelaku sebagaimana yang dilakukannya terhadap korban; (2) Pidana diyat yakni membebankan sejumlah harta kepada pelaku pidana karena terjadinya suatu tindak pidana yang harta tersebut diberikan kepada korban atau wali korban tindak pidana tersebut
JARIMAH TA’ZIR yakni (1) Berkenan dengan badan, terdiri pidana mati (rajam), pidana cambuk atau dera (jilid); (2) Berkenan dengan kemerdekaan terdiri aas pidana pengasingan (an-nafyu); dan (3) Berkenan dengan harta terdiri atas pidana ganti rugi (dhaman), dan pidana kifarah yakni membebankan sejumlah harta atas suatu perbuatan pidana.
TUJUAN HUKUM PIDANA
Secara umum tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga negara. Dengan demikian hukum pidana di Indonesia adalah mengayomi seluruh rakyat Indonesia
Dalam konteks empiris, tujuan hukum pidana adalah sebagai “Sanksi”, dimana tujuan ini bersifat konseptual atau filsafati yang bertujuan memberi dasar adanya hukuman atas suatu tindak pidana dan sekaligus sebagai parameter dalam menyelesaikan pelanggaran hukum. Tujuan ini biasanya tidak tertulis dalam pasal hukum pidana tapi bisa dibaca dari semua ketentuan hukum pidana atau dalam penjelasan umum
Berdasarkan kurun waktu, tujuan hukum pidana menurut aliran modern (madzhab postivisme) menganggap bahwa tujuan pidana adalah untuk mendidik orang yang pernah melakukan kejahatan untuk menjadi orang yang baik dan diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).[10]
Dalam Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KHUP) Nasional,telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana, yaitu : (1) Mencegah dilakukannya tindak pidana, menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat; (2) Mengadakan koreksi terhadap terpidana dengan menjadikannya sebagai orang yang baik dan berguna; (3) Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan (4) Membebaskan rasa bersalah pada terpidana;
Namun secara komparatif, dalam konteks hukum pidana islam (fiqh jinayah), bahwa tujuan pidana islam berdasar pada tujuan hukum islam itu sendiri, hal ini sebagiamana disebutkan oleh As-Syathibi[11] yang menejelaskan bahwa tujuan Allah menetapkan hukum (syariah) adalah untuk lima tujuan (al-maqashid al-khamsah as-syar’iah), yakni : (1) Perlindugan agama (hifz ad-din); (2) Perlindungan jiwa (hifz an-nafs); (3) Perlindungan harta (hifz al-mal); (4) Perlindungan keturunan/nasab (hifz an-nasb) dan (5) Perlindungan akal (hifz al-aql)
[1] Advocate/Laywer and Legal Consultant of Indonesian Shareah Advocate Associaton (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). | Bachelor Degree of Naval Engineering at Pattimura University and Shaerah Legal Studies at Institut Agama Islam (IAIN) Ambon | Master Degree of Legal Studies and Fishery Technology at Post Graduate Pattimura University
[2] Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Syarh Al Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh, dar Al-Muslim, Riyadh, 1997, hlm. 28
[3] Al-Fairuz Abaday, Al-Qamus Al-Muhits, Muasasah Ar-Risalah, Libanon, 1998, hlm. 1095
[4] Dalam Http://www.wikipedia.org/wiki/pidana, diakses pada Juni 2021
[5] Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008, hal. 1178
[6] Abdul Qadir Al-Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, Beirut, tt, hal. 609
[7] Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, dalam S.A.Madjid Kabalmay, makalah Kebijakan Hukum Pidana, Program Pasca Sarjana Universitas Patimura Ambon, 2013, Slide 5
[8] Abd. Al-Wahab Kallaf, Ilm Ushl al-Fiqh, al-Qahirah dar al-Kuwaytiyah, 1968, hal. 11
[9] Abdul Qadir Al-Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, Beirut, tt, hal. 67
[10] Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Rajawali Press, Jakarta, 2010, hal. 7.
[11] As-Syathibi memiliki nama asli Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi AlGhamathi Abu Ishak, seorang ulama dari kalangan 790 H / 1340 M

