PROSEDUR PENANANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Secara umum prosedur penanganan perkara di Pengadilan Agama terdiri atas : (1) Konsultasi perkara dengan pengacara; (2) Pembuatan gugatan sebagai dasar pemeriksaan perkara; (3) Pendaftaran Perkara di Pengadilan; (4) Pemanggilan para pihak; (5) Pemeriksaan Perkara/Persidangan (mediasi, penyampaikan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, pembuktian, Kesimpulan); (6) Putusan Pengadilan
Hub. Kami untuk info lebih lanjut


Leave a Reply