Prosedur Berperkara di PA

PROSEDUR PENANANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

Secara umum prosedur penanganan perkara di Pengadilan Agama terdiri atas : (1) Konsultasi perkara dengan pengacara; (2) Pembuatan gugatan sebagai dasar pemeriksaan perkara; (3) Pendaftaran Perkara di Pengadilan; (4) Pemanggilan para pihak; (5) Pemeriksaan Perkara/Persidangan (mediasi, penyampaikan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, pembuktian, Kesimpulan); (6) Putusan Pengadilan

Hub. Kami untuk info lebih lanjut


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *